www.cupkasih.cc.cc Setup / Sign in
pelita kasih 's Store
Search by Name
LEMBAGA KEUANGAN MILIK RAKYAT
POLJAK CU PELITA KASIH
Business & Industrial (POLJAK 2010)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Credit Union Pelita Kasih terdiri dari :

1. Anggota Biasa

2. Anggota Luar Biasa

Pasal 2

Anggota biasa adalah anggota yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan mandiri secara ekonomi, dengan memenuhi syarat keanggotaan sebagai berikut :

1) Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA) yang telah disediakan oleh Credit Union Pelita Kasih.

2) Melampirkan Pasphoto 3 x 4 terbaru sebanyak 2 lembar, dan 1 Foto copy KTP/SIM/Tanda Pengenal Lain yang sah

3) Wajib mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Credit Union Pelita Kasih secara penuh.

4) Menerima dan memahami Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan Keputusan-keputusan Pengurus.

5) Wajib menyetor :

Calon anggota yang menjadi anggota Credit Union Pelita Kasih dengan cara kredit Simpanan untuk pertama kali; yang bersangkutan harus membayar uang pangkal, iuran gedung(iuran gedung bisa diangsur selama 3 kali dalam tahun 2009), Donatio Mortis, kontribusi pendidikan dasar, jaspel dan materai secara tunai.

Pasal 3

1) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

2) Syarat menjadi anggota luar biasa adalah menyetor uang pangkal, simpanan pokok, simpanan wajib, Siharta , iuran gedung, kontribusi pendidikan, dan donatio mortis.

3) Anggota Luar Biasa tidak boleh meminjam.

BAB II

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4

Pengurus dapat memberhentikan Anggota apabila melanggar ketentuan organisasi: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pola Kebijakan dan Keputusan Pengurus.

BAB III

PRODUK SIMPANAN

Pasal 5

Produk simpanan di Credit Union Pelita Kasih terdiri dari ;

1. Simpanan Saham

2. Simpanan Non Saham

Pasal 6

Simpanan Saham adalah Simpanan Kepemilikan, yang terdiri Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW).

1. Simpanan Pokok (SP) per-anggota sebesar Rp 100.000,-
2. Simpanan Wajib (SW) per anggota sebesar Rp 15.000,-/bulan
3. Nilai satu saham Rp 1.000 (seribu) rupiah.
4. Balas Jasa Simpanan (BJS) dibukukan setahun sekali setelah R.A.T dan langsung dimasukan ke rekening Gemas.
5. Diasuransikan melalui Jaringan Perlindungan (JALINAN), jika Pelita Kasih sudah menjadi anggota Badan Koordinasi pada salah satu CREDIT UNION Daerah (BK3D).
6. Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
7. Selama menjadi anggota, Simpanan Saham tidak dapat ditarik
8. Pergantian buku yang hilang/rusak dikenakan biaya administrasi Rp 10.000

Pasal 7

Simpanan Non – Saham Terdiri Dari :

1. SIHARTA (Simpanan Pensiunan/hari tua)
2. SIBAHAR (Simpanan Bunga Harian)
3. SIMBAH (Simpanan Bunga Berjangka)

Pasal 8

SIHARTA adalah produk unggulan yang dirancang untuk menyiapkan pensiun anggota, dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
1. Saldo minimal Rp 1.00.000,-
2. Setoran minimal perbulan Rp 10.000,-
3. Simpanan di bawah Rp 1.00.000,- tidak mendapat bunga
4.Untuk pertama kali, SIHARTA menggunakan kredit simpanan Kapitalisasi minimal Rp 3.000.000 dan maksimal Rp 25.000.000
5. Jika tidak ada penarikan dan tidak menabung, bunga simpanan dihitung 9% per tahun. Namun jika ada penarikan, bunga simpanan dihitung 6% pertahun pada bulan yang bersangkutan.
6. Menabung kurang dari Rp 10.000 bunga 12% per tahun pada bulan yang bersangkutan.
7. Menabung Rp 10.000,- atau lebih dan tidak ada penarikan, bunga 15% pertahun pada bulan yang bersangkutan.
8. Anggota yang telah memiliki SIHARTA lebih besar atau sama dengan Rp 100.000.000,- maka aturan 5 s/d 7 tidak berlaku dan bunga simpanan tetap dihitung 15% pertahun. Bunganya dapat ditarik setiap bulan secara tunai.
9. Bunga SIHARTA dibukukan setiap akhir bulan.
10. Penarikan Simpanan SIHARTA tidak dapat diwakilkan terkecuali ada surat kuasa dari pemiliknya.
11. Diasuransikan melalui Jaringan Perlindungan, jika Credit Union Pelita Kasih sudah menjadi salah satu anggota Badan Koordinasi Credit Union Daerah (BK3D).
12. SIHARTA secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman anggota yang bersangkutan
13. Pergantian buku yg hilang /rusak dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,-
14. Maksimal simpanan SIHARTA anggota di CU Pelita Kasih Rp.100.000.000,-
15. Hanya anggota CU Pelita Kasih yang boleh menyimpan di SIHARTA,-

Pasal 9

SIBAHAR (Simpanan Bungan Harian) adalah tabungan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makan minum sehari – hari, dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

1. Saldo minimal Rp. 25.000,-
2. Setoran selanjutnya minimal Rp 1.000
3. Bunga SIBAHAR 3% pertahun dan sewaktu – waktu dapat berubah, dan perubahan suku bunga SIBAHAR akan dituangkan dalam SK Pengurus.
4. Dapat disetor atau ditarik kapan saja pada setiap jam kerja.
5. Penarikan SIBAHAR tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa dari pemilik.
6. Bunga dibukukan setiap akhir bulan.
7. Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program JALINAN/DAPERMA.
8. Pengantian buku yang hilang/rusak dikenakan biaya Rp 10.000,-
9. Penutupan rekening SIBAHAR dikenakan biaya Rp. 10.000,-
10. Maskimal simpanan SIBAHAR di CU Pelita Kasih Rp. 25.000.000

Pasal 10

SIMBAH (Simapanan bunga berjangka), dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut :

1. Saldo minimal Rp. 500.000,-
2. Bunga SIMBAH untuk jangka waktu 3 bulan 3,5% p.a, 6 bulan 4% p.a dan 12 bulan 4,5% p.a dan sewaktu – waktu dapat berubah, dan perubahan suku bunga SIMBAH akan dituangkan dalam SK Pengurus.
3. Penarikan SIMBAH sebelum jatuh tempo dikenakan finalti 2% dari pencairan.
4. Penarikan SIMBAH tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa dari pemilik.
5. Bunga SIMBAH dibayar setiap bulan dan langsung dimasukan kerekening SAHAR.
6. Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program JALINAN/DAPERMA.
7. Pengantian sertifikat yang hilang/rusak dikenakan biaya Rp 5.000,-
8. Batas maksimal tabungan anggota di SIMAH Rp.50.000.000
9. Hanya anggota CU PELITA KASIH yang menyimpan uang di Produk Simpanan SIMBAH
BAB IV

PRODUK PINJAMAN

Pasal 11

Ketentuan Umum Pinjaman

1. CU PELITA KASIH tidak memberikan hak otomatis kepada anggota untuk mendapatkan pinjaman.
2. CU PELITA KASIH tidak akan membeda-bedakan pemohon pinjaman berdasarkan: status perkawinan, RAS, Warna Kulit, suku, pandangan politik, agama dan jenis kelamin.
3. Yang boleh mengajukan pinjaman adalah anggota Biasa dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar CU secara penuh terkecuali untuk Kredit Simpanan.
4. Pinjaman yang melebihi jumlah simpanan diajukan satu (1) bulan sebelum pencairan.

5. Pinjaman yang tidak melebihi atau sama dengan jumlah simpanan dapat diajukan dan dicairkan pada saat permohonan pinjaman diajukan.
6. Pemohon berkonsultasi (wawancara) langsung dengan Bagian Kredit atau petugas di kantor pada setiap jam kerja.
7. Pemohon pinjaman mengisi Formulir Surat Permohonan Pinjaman (SPP).
8. Surat Permohonan Pinjaman yang diajukan harus ditandatangani minimal 2 orang penjamin terkecuali Kredit Simpanan atau pinjaman yang tidak melebihi jumlah simpanan.
9. Penjamin adalah sesama anggota aktif Credit Union Pelita Kasih , Pengurus, Pengawas dan Staf tidak boleh menjadi penjamin
10. Suami/isteri wajib mengetahui dan menandatangani SPP yang diajukan, dengan status sebagai saksi. Menjadi saksi berarti menjadi penjamin yang bertanggungjawab penuh atas pinjaman apabila pinjaman tersebut macet.
11. Pinjaman dibawah atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin.
12. Jaminan Pinjaman adalah simpanan Saham, DSS dan jaminan tambahan.
13. Perjanjian Pinjaman menggunakan MATERAI
14. Jasa Pelayanan 1% dari pinjaman yang dicairkan.
15. Bunga pinjaman 2% menurun
16. Denda 5% dari (angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak).
17. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan
18. Pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman dikenakan jangka waktu jatuh tempo dengan toleransi paling lama 5 hari dalam bulan yang bersangkutan.
19. Sistem pengembalian pinjaman dapat menggunakan Angsuran Pokok/Setoran Tetap.
20. Bagi anggota yang sudah berumur 70 tahun ke atas hanya diperbolehkan meminjam sebesar simpanannya. Pinjaman anggota yang berumur 70 tahun ke atas tidak mendapat perlindungan dari JALINAN.
21. Anggota Luar Biasa dan Anggota yang sedang sakit tidak boleh mengajukan pinjaman.

Pasal 12

Jenis Pinjaman

1. Kredit Simpanan (pinjaman untuk disimpan)
2. Pinjaman Usaha Produktif
3. Pinjaman Kesejahteraan/Konsumtif
4. Pinjaman Darurat

Pasal 13

Kredit Simpanan bertujuan untuk membangun kebiasaan menabung dan memperbesar tabungan menuju kebebasan finansial dengan syarat – syarat sebagai berikut ;

1. Kredit Simpanan (pinjaman untuk disimpan) dilakukan saat pertama kali masuk CU dengan plafon maksimal Rp 25.000.000; bagi anggota biasa usia di bawah 60 tahun. Untuk anggota yang berusia antara 60 – 70 tahun, kredit simpanan maksimal Rp 10.000.000.
2. Kredit Simpanan bulan pertama bagi anggota baru belum dilindungi oleh JALINAN
3. Kredit Simpanan untuk anggota baru yang menunggak sampai pada bulan kedua, yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari keanggotaan Credit Union Pelita Kasih. Pinjamannya dipotong langsung dari seluruh (SP+SW+SIHARTA) nya, jika simpanan masih kurang maka yang bersangkutan harus melunasi kekurangan tersebut.
4. Bagi anggota yang melakukan Kredit Simpanan, yang bersangkutan baru boleh mengajukan pinjaman baru jika Simpanan Kredit yang bersangkutan sudah lunas minimal 50%.

Pasal 14

Pinjaman usaha produktif adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membuka usaha yang langsung menghasilkan seperti toko, warung, rumah makan, jasa transfortasi, dan lain – lain yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut;

1. Plafon pinjaman maksimal Rp 25.000.000,- kecuali pinjaman sebesar simpanan.
2. Pinjaman pertama untuk dibawa pulang, dicairkan sebesar simpanan
3. Pinjaman kedua dan seterusnya yang dicairkan maksimal 50% diatas simpanannya.
4. Analisis pinjaman menggunakan prinsip 5 C (Capacity to pay = kemampuan mengembalikan, Character = watak si peminjam, Capital = modal yang dimiliki oleh si pemohon, Condition = kondisi ekonomi si peminjam, dan Collateral = nilai jaminan yang ditawarkan dan kelayakan jaminan tersebut)
5. Jika dianggap perlu, bagian kredit akan meminta Jaminan tambahan, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari Notaris dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendaharawan instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dan lain – lain.
6. Analisis Laporan Keuangan Usaha dan analisis Kelayakan Usaha
7. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi/dipantau/didampingi oleh team CU Pelita Kasih.

Pasal 15

Pinjaman Kesejahteraan adalah pinjaman yang bertujuan untuk memenuhi berbagai keperluan rumah tangga dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

1. Plafon pinjaman maksimal Rp 25.000.000
2. Analisis pinjaman menggunakan prinsip 5 C (Capacity to pay = kemampuan mengembalikan, Character = watak si peminjam, Capital = modal yang dimiliki oleh si pemohon, Condition = kondisi ekonomi si peminjaman, dan Collateral = nilai jaminan yang ditawarkan dan kelayakan jaminan tersebut)
3. Jika dianggap perlu, bagian kredit akan meminta Jaminan tambahan, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari Notaris dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendaharawan instansi tempat yang bersangkutan bekerja, dan lain – lain.

Pasal 16

Pinjaman Darurat adalah pinjaman yang bertujuan membantu anggota lain yang sakit di

rawat inap di rumah sakit.

Pasal 17

01. Pinjaman daruratif dapat juga diberikan kepada anggota dalam jangka waktu tiga hari tanpa dikenakan biaya.
02. Besarnya pinjaman druratif adalah Rp.5.000.000
03. Apabila melebihi waktu yang disepakti maka akan dihitung sebagai pinjaman dengan ketentuan = Jumlah pinjaman X 1,25 X jumlah hari mengendap

Pasal 18

Prosedur Pengajuan Pinjaman sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman.
2. Membicarakannya (konsultasi) kepada Bagian Kredit.
3. Kunjungan Lapangan (analisis kredit).
4. Bagian Kredit mengadakan rapat untuk membuat Keputusan atas permohonan pinjaman
5. Permohonan Pinjaman yang disetujui, harus dilengkapi dengan administrasi pencairan pinjaman (Surat Perjanjian Pinjaman, Jaminan Kredit, dll).
6. Pencairan pinjaman.
7. Pinjaman sebesar simpanan atau dibawah simpanan bisa dicairkan pada saat Permohonan Pinjaman masuk.(rencana pencairan pinjaman tergantung kepada pemohon).

Pasal 19

Tata cara pencairan pinjaman sebagai berikut :

1. Tanggal pencairan pinjaman ditentukan oleh bagian kredit
2. Pencairan pinjaman dilakukan setiap bulan dari tanggal 1 s/d 23.
3. Pinjaman dicairkan setelah persyaratan permohonan pinjaman dipenuhi dan calon peminjam telah menandatangani perjanjian pinjaman.

Pasal 20

Pembatalan pinjaman, pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:

1. Calon peminjam menarik permohonannya dan membatalkan pinjaman.
2. Ditemukan data – data yang kurang mendukung dilapangan.

Pasal 21

Prosedur Penanganan Pinjaman Lalai sebagai berikut :

1. Sampai pada saat jatuh tempo, angsuran dan bunga pinjaman tidak dibayar, maka simpanan yang dijadikan jaminan kredit ditarik untuk membayar angsuran dan bunga pinjaman yang lalai.
2. Staf segera melakukan penagihan baik melalui Surat Tagihan dan atau melakukan kunjungan langsung.
3. Selama periode kurang dari 45 hari pinjaman lalai (angsuran dan bunga tidak dibayar), penagihan akan melibatkan para penjamin yang telah bertandatangan sebagai penjamin pada Permohonan Pinjaman
4. Apabila pinjaman lalai sudah melewati 45 hari dari jatuh tempo, maka tindakan penyitaan atas barang jaminan yang tertera dalam Surat Perjanjian Pinjaman harus dilakukan.
5. Penyitaan barang jaminan sepenuhnya melibatkan para penjamin.

BAB V

PELAYANAN NON SIMPAN PINJAM

Pasal 22

Pelayanan non simpan pinjam di Credit Union Pelita Kasih meliputi :

1. Jalinan:
a. TUNAS (Santunan Duka Anggota)
b. LINTANG (Perlindungan Piutang Anggota)

2. DONATIO MORTIS
3. Lain – Lain

Pasal 23

JALINAN: Jaminan Perlindungan anggota CU Pelita Kasih kepada BK3D maupun lembaga lainnya untuk memastikan Simpanan maupun Pinjaman anggota mendapat perlindungan. Jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat tetap sehingga anggota maupun ahli waris tidak dirugikan, dengan ketentuan untuk simpanan, plafon maksimal 25.000.000,- untuk pinjaman, plafon maksimal 75.000.000,- Adapun ketentuan dan syarat – syarat Klaim sebagai berikut :
1) Besarnya Klaim Tunas dan Lintang TUNAS = Santunan Solidaritas (Santunan Duka Anggota)
1.1. Umur dibawah 1 tahun plafonnya Rp 5.000.000;
1.2. Umur 1 s.d. 60 tahun, plafonnya Rp 25.000.000;
1.3. Umur > 60 s.d. 70 tahun, plafonnya Rp 10.000.000;
LINTANG (Perlindungan Piutang Anggota)
1.1. Umur s.d. 60 tahun plafonnya Rp. 75.000.000;
1.2. Umur > 60 s.d 70 tahun plafonnya Rp 50.000.000;
2) Syarat – Syarat Pengajuan Klaim :

2.1) Mengisi formulir pengajuan klaim

2.2) Surat keterangan pemeriksaan berkas dari badan Pengawas

2.3) Sura keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

2.4) Melampirankan Buku anggota / KSPA yang bersangkutan asli.

2.5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pengenal Lainnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2.6) Surat keterangan kematian/meninggal dunia dari pejabat yang berwenang.

2.7) Bila cacat total maka diperlukan surat keterangan dari Dokter yang merawat.

2.8) Yang berhak menerima Uang Santunan adalah Ahli Waris yang secara sah sudah tertulis di SPMA/Buku Anggota/KSPA yang bersangkutan.

2.9) Uang santunan yang diterima ahli waris dianjurkan untuk disimpan atau ditabungkan kembali pada Credit Union Pelita Kasih atas nama Ahli Warisnya.

2.10) Surat permohonan dan perjanjian pinjaman (bagi anggota yang memiliki saldo pinjaman)

Pasal 24

DONATIO MORTIS (Bantuan Duka) adalah bentuk solidaritas sesama anggota yang dihimpun dari seluruh anggota Credit Union Pelita Kasih yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara langsung kepada anggota Credit Union Pelita Kasih yang meninggal dunia, dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

1. 1. Setiap anggota Credit Union Pelita Kasih membayar iuran Solduka sebesar Rp 25.000,- (duapuluh lima ribu) rupiah peranggota/pertahun
2. 2. Klaim Solduka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah,
3. 3. Solduka diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia
4. 4. Anggota yang meninggal sebelum tanggal pelunasan dan atau tidak membayar Solduka, ahli warisnya tidak berhak atas Klaim Solduka.

Pasal 25

Lain – Lain :

Pembagian BJS Simpanan Saham dan BJP

1. Anggota yang tidak menabung Simpanan Saham lebih dari 4 bulan dalam setahun, BJS ditetapkan oleh Pengurus.
2. Anggota yang lalai mengangsur pinjaman selama 3 bulan berturut dalam satu tahun (termasuk pembayaran angsuran dan bunga pinjaman ditarik dari Simpanan SIHARTA oleh Staf Keuangan) tidak berhak atas BJP.
BJS dan BJP yang diterima masing-masing anggota langsung dibukukan ke Simpanan SIHARTA setelah Rapat Anggota Tahunan

Koba, 07 Maret 2010 by.Felix Atawollo, Pr
- C o n t a c t -

We accept : PayPal

Price: 300 U.S. Dollars ($)(USD)
 
Pay URL : https://cupkasih.cc.cc/pay/300/POLJAK_CU_PELITA_KASIH

PRODAK PINJAMAN(11)  -  POLJAK CU PELITA KASIH(2)  -  MODUL PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN(1)  -  SIMBAH(1)  -  PICTURE(1)
Copyright � .cc.cc Inc. All Rights Reserved.
Use of this service constitutes your acceptance of the CC.CC Store's privacy policy.
Address : Kenanga No. 1 Koba- Bangka Tengah, Koba-Indonesia,Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia, 33181 | Telephone : 0718 61781 | Fax : 0718 61397 | Email : | Instant messenger : www. (Yahoo!) | Name : pelita kasih | Company : Credit Union Pelita Kasih